.

..

Daftar Harga

Daftar Harga Bervariasi

..

...

.

.

Minggu, 06 Desember 2015

Hukum Akikah Diri Sendiri


Jika sejak kecil belum diakikahi, apakah ketika dewasa anak tersebut boleh mengakikahi dirinya sendiri? Ada yang beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri ketika telah diangkat menjadi nabi.
Hadits yang Membicarakan Nabi Mengakikahi Diri Sendiri
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mengakikahi untuk diri sendiri. Hal ini dikarenakan kevalidan hadits yang membicarakan masalah ini,
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi” (HR. Al Baihaqi 9: 300).
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 250) berkata, “Hadits ini adalah hadits batil. Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits munkar. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari ‘Abdur Rozaq, ia berkata, “Mereka meninggalkan ‘Abdullah bin Muharror disebabkan hadits ini.” Disebutkan pula bahwa hadits ini diriwayatkan dari Qotadah dan dari jalur lain dari Anas, namun tidaklah shahih. Initnya, hadits ini adalah hadits bathil. ‘Abdullah bin Muharror adalah dho’if, disepakati akan kedho’ifannya. Al Hafizh mengatakan bahwa dia itu matruk (ditinggalkan). Wallahu Ta’ala a’lam.”
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (2: 303) berkata, “Disebutkan Ibnu Ayman dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai nabi. Abu Daud mengomentari hadits ini dalam masailnya bahwa ia pernah mendengar Imam Ahmad menyebutkan hadits Haytsam bin Jamil, dari ‘Abdullah bin Mutsanna, dari Tsumamah, dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad berkata, dari ‘Abdullah bin Muharror, dari Qotadah, dari Anas, ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad mengatakan hadits ini munkar. Imam Ahmad mendho’ifkan ‘Abdullah bin Muharror.”
Pendapat Ulama Mengenai Mengakikahi Diri Sendiri
Dalam madzhab Syafi’i, penulis kitab Fathul Qorib, Muhammad bin Qosim Al Ghozzi berkata, “Akikah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu. Jika akikah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah dari orang tua terhadap anak. Adapun setelah baligh, anak punya pilihan bisa untuk mengakikahi dirinya sendiri.”
Beberapa ulama menganjurkan mengakikahi diri sendiri seperti Ibnu Sirin dan Al Hasan Al Bashri. Ibnu Sirin berkata,
لو أعلم أنه لم يعق عني لعققت عن نفسي
“Seandainya aku tahu bahwa aku belum diakikahi, maka aku akan mengakikahi diriku sendiri.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf, 8: 235-236. Sanadnya shahih kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726).
Al Hasan Al Bashri berkata,
إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا
“Jika engkau belum diakikahi, maka akikahilah dirimu sendiri jika engkau seorang laki-laki.” (Disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8: 322. Sanadnya hasan kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726)
Imam Malik rahimahullah berpendapat tidak perlunya mengakikahi diri sendiri. Imam Malik berkata, “Tidak perlu mengakikahi diri sendiri karena hadits yang membicarakan hal tersebut dho’if. Lihatlah saja para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, apakah mereka mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam? Jelaslah itu suatu kebatilan.” (Al Mudawanah Al Kubro karya Imam Malik dengan riwayat riwayat Sahnun dari Ibnu Qosim, 5: 243. Dinukil dari Fathul Qorib, 2: 252).
Penulis lebih cenderung dengan alasan yang dikemukakan oleh Imam Nawawi bahwa tidak perlu mengakikahi diri sendiri. Alasan penulis menguatkan pendapat ini:
1- Hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi diri sendiri adalah hadits dho’if (lemah).
2- Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, tidak mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam.
3- Akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukanlah anak.
4- Hukum akikah menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah dan bukanlah wajib.
Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik.
sumber:www.rumasyo.com

Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing, Bolehkah?


Kita sudah mengetahui bahwa anak laki-laki pada hari ketujuh diakikahi (diaqiqahi) dengan penyembelihan dua kambing, sedangkan perempuan dengan satu ekor kambing. Namun bagaimana saat orang tua tidak mampu akikah, apakah boleh akikah (aqiqah) anak laki-laki dengan satu kambing, tidak dengan dua kambing?
Mengenai masalah ini para ulama berselisih pendapat karena dalil yang berbeda dalam masalah ini. Ada dalil yang mengatakan bahwa anak laki-laki diakikah dengan dua ekor kambing dan ada dalil yang menyebutkan cukup dengan seekor kambing. Berikut pemaparan dalil-dalil yang berbeda tersebut.
Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Dua Ekor Kambing
Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda,
« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ.
Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dua hadits di atas dengan jelas membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)
Namun dalam riwayat An Nasai lafazhnya,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih)
Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik untuk menyatakan bahwa akikah anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu dengan satu ekor kambing.
Beda Pendapat
Ulama Syafi’iyah dan Hambali mengatakan bahwa disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor. Namun boleh juga mengakikahi dengan satu ekor kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama yaitu dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280.
Pendapat yang Lebih Kuat
Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah masih bolehnya akikah dengan satu ekor kambing bagi anak laki-laki, namun disunnahkan tetap dengan dua ekor dan itu lebih utama.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik berpendapat bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya.  Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592).
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Akikah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang  tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja, maka maksud akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.” (Syarhul Mumthi’, 7: 492)
Para ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan akikah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya).
Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39). Namun dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai dikatakan bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun jika dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota).
Kesimpulan pendapat, akikah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun jika tidak mampu, boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah. Wallahu a’lam.
sumber : www.rumasyo.com

Perhitungan Hari Ketujuh untuk Waktu Aqiqah



Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya?
Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”
Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06).
Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06).
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh?
Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya.
Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250)
Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits,
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.
sumber : www.rumasyo.com