Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya?
Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30:
278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada
hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam
tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang
jadi hitungan hari berikutnya.”
Misalnya ada bayi yang lahir pada hari
Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai
dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan
pada hari Ahad (27/06).
Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin
(21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari
Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi
tersebut pada hari Senin (28/06).
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh?
Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya.
Pendapat yang paling shahih,
hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari
penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua
menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga
penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat
kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang
dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang
dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari,
maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini
tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun
beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh
hari.” (Al-Majmu’, 8: 250)
Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits,
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ
يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.
sumber : www.rumasyo.com
0 komentar:
Posting Komentar